7 Fakultas Kedokteran Menolak Rencana Pengambilalihan oleh Pemerintah

Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui pembentukan konsil kesehatan baru.

Apa yang Mereka Soroti?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menolak perubahan pengendalian Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Mutasi Dokter dan Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di Fakultas Kedokteran dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai merusak keberlanjutan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para master besar menekankan bahwa tanpa dukungan Kolegium yang bebas dari pengaruh luar, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, yang bahkan dapat mempengaruhi keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan independen … tidak bisa diintervensi oleh negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menteri Kesehatan mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialisasi”.
  • Master besar Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan– berisiko menyebabkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.

Respons Kemenkes

Pemerintah, melalui staf ahli Menteri Kesehatan, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus melihat ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa ini Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap punya peran dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang– bukan monopoli oleh satu pihak.

Kesimpulan

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dijalankan di bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko dan Dampak Independensi harus dijaga agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU dan Pemerintah Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi menilai sebagai intervensi